Senin, 07 Juli 2008

Muslim Inggris Boleh Hidup di Bawah UU Syariah

Muslim Inggris Boleh Hidup di Bawah UU Syariah Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Minggu, 06 Juli 2008
Umat Islam di Inggris sebaiknya dapat tinggal di bawah Undang-Undang Syaria, demikian ujar pengadilan tertinggi negeri itu

ImageHidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips, Jumat, (4/7) di beberapa koran Inggris. Philips mengatakan, hukum Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.

Phillips mendukung Rowan Williams, Uskup Agung Canterbury, tentang sarannya tahun ini bahwa aspek undang-undang Syaria sebaiknya diadobsi di Inggris.

Sebelumnya, pernyataanuskup itu melahirkan suatu debat nasional dan desakan pengunduran diri nya.

Menurut Philipis, hukum Syariah bisa diadopsi guna memutuskan perselisihan-perselisihan perkawinan dan keuangan.

"Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales, " ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre.

Meski demikian, Philips tetap tidak menyetujui hukuman cambuk dan rajam sebagaimana yang ada dalam Islam diberlakukan di Inggris dan Wales.

"Sejauh ini, berdasarkan hukum yang berlaku, mereka yang tinggal di negeri ini diatur oleh hukum Inggris dan Wales dan harus mematuhi juridiksi pengadilan di Inggris dan Wales, " jelas Phillips.

Sampai saat ini jumlah kaum Muslim di Inggris mencapai sekitar 1, 6 juta. Pernyataan Philips ini boleh jadi akan kembali melahirkan kecaman dan perdebatan panjang. [mao/cha/www.hidayatullah.com]

Tugas Bank & Lembaga Keuangan Lainnya

1. PASAR UANG

· Pengertian Pasar Uang

adalah pasar untuk perdagangan jangka pendek berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari

· Fungsi Pasar Uang

membantu peminjam uang (kreditur) untuk menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya.

· Peserta pasar uang

§ Pihak yang membutuhkan dana

dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi oleh kepentingan tertentu.

§ Pihak yang menanamkan dana

yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

2. PASAR VALUTA ASING

§ Pengertian Pasar Valuta Asing

Pasar valuta asing di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar. Pada dasarnya, sistem valuta asing di Indonesia berkembang dari kontrol pemerintah yang ketat ke sistem valuta asing bebas, sementara system nilai tukar secara bertahap beranjak dari sistem nilai tukar tetap ke sistem nilai tukar fleksibel, dengan derap yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaikan jenis komposisi portofolio dalam penempatan cadangan valuta asing. Dalam mengelola cadangan valuta asing, Bank Indonesia melaksanakan sistem diversifikasi dalam mata uang asing dan jenis sekuritas. Perhitungannya adalah bahwa dengan mengandalkan metode tersebut, maka setiap penurunan nilai suatu mata uang dapat diimbangi dengan peningkatan nilai mata uang lain, atau oleh investasi lain yang memberikan hasil yang lebih baik. Menurut survei global yang diadakan setiap tiga tahun yang dilaksanakan oleh Bank for International Settlements pada tahun 2004, Indonesia digolongkan tergolong normal dalam hal sifat turnover untuk pasar valuta asingnya.

§ FUNGSI PASAR VALUTA ASING

1. Sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan valas dan pihak-pihak yang menyediakan

2. Sarana untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan kurs berbagai valas

3. Sarana bagi pemerintah untuk memantau jenis dan jumlah valas

§ Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

§ Mencermati Keuntungan Investasi di Sektor Perbankan

Menabung atau investasi di sektor perbankan merupakan pengetahuan yang dimiliki hampir oleh semua kalangan masyarakat. Sektor perbankan sempat menjadi idola dan pilihan masyarakat untuk menyimpan dana serta investasi untuk tujuan masa depan. Tapi begitu krisis melanda Indonesia , sektor perbankan terkena dampak yang sangat kronis.

3. Pasar Modal

a. Pengertian

Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek.

b. Lembaga penunjang pasar modal

è Kustodian

è Penjamin efisi efek

è Biro administrasi efek

è Wali amanat

è Penanggung

è Agen pembayar

è Pedagang efek

è Perantara perdagangan efek

è Perusahaan efek

4. Leasing

· Pengertian

Sewa guna usaha ( leasing) merupakan kegiatan sewa atau menyewakan aktiva tetap, khususnya barang modal.

· Teknik pembiayaan leasing

a. Menggunakan hak opsi

Leasing dengan hak opsi atau dikenal dengan finance lease adalah pembiayaan yang memberikan hak kepada lessee untuk memiliki barang modal tersebut sesuai dengan harga residu atau nilai sisa barang tersebut.

b. Tanpa hak opsi

Leasing tanpa hak opsi atau dikenal dengan operating lease adalah pembiayaan yang tanpa memberikan hak kepada lesse untuk memiliki barang modal tersebut

5. Modal Ventura

a) Pengertian

Modal ventura adalah kegiatan pembayaran dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lainnya.

· Tujuan

Modl ventura bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara, terutama pertumbuhan potensi pengusaha kecil yang selama ini selalu mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan permodalan.

· Manfaat

Manfaat bagi perusahaan pasangan usaha

a. Peningkatan modal usaha

b. Peningkatan manajemen usaha

c. Akses ke perbankan

· Jenis pembiayaan

1) Saham

2) Obligasi

3) Pinjaman dengan persyaratan lunak serta dapat di konversikan sebagai saham

4) Lain-lain selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai modal ventura.

6. Anjak Piutang

a)

· Sejarah anjak piutang

berdasarkan data statistic posisi pembiayaan rupiah dan valutas asing perusahaan pembiayaan menurut jenis pembiayaan anjak piutang/factoring, kegiatan anjak piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp 8,035 triliun dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997,yaitu Rp 10,097 triliun. Pada bulan juli 2004, kegiatan anjak piutang menurun drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp 2,855 triliun.

· Pengertian anjak piutang

Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tgihan) dengan memberikan suatu diskon.

· Pihak-pihak yang berkaitan dengan anjak piutang

Ø perusahaan anjak piutang (factor)

factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada klien dalam bentuk anjak piutang.

Ø klien (clien)

klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya.

Ø nasabah (customer)

customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara customer dank lien.

b)

· Jenis-jenis Anjak Piutang

Ø Full Service Factoring

Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.

Ø Maturity Factoring

Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing

Ø Bulk Anjak Piutang

Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors)

Ø Agency Factoring

Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.

c) Perbedaan Anjak piutang dengan kredit Bank

Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.

Anjak putang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang).

Pinjaman bank melibatkan dua pihak,sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

7. KARTU PLASTIK

§ Pengertian kartu plastic

Kartu plastik merupakan alat berbentuk plastik yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuanganKartu Plastik.

Dalam sistem kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:

• Bank sebagai penerbit dan pembayar (issuer)

• Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja

• Pemegang kartu (card holder), sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Terkadang dalam mengelola kartu plastik, pihak bank menyerahkan kegiatan operasionalnya pada pihak Acquirer (Pengelola).

§ Jenis kartu plastik

Jenis kartu plastik yang dikeluarkan bank, biasa disebut bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

• Charge card,

• Credit card,

• Debit card

§ Perbedaan antara Credit Card dengan Debit Card

Ø Credit Card / Kartu Kredit

Adalah kartu yang diterbitkan oleh satu bank yang bekerjasama dengan lembaga keuangan internasional seperti visa atau mastercard . Untuk mendapatkannya kita bisa mengajukan ke Bank penerbit kartu kredit dengan melampirkan persyaratan seperti KTP dan surat keterangan gaji /penghasilan . Kalau disetujui maka akan diberikan kartu dengan limit kredit tertentu, kartu kredit itu bisa dipakai belanja di toko - toko atau belanja on line dan pada setiap akhir bulan akan mengirimkan tagihan / billing sesuai dengan jumlah pemakaian kartu kredit , kalau kita bayar sekaligus maka tidak akan dikenakan bunga, tetapi kalau tidak sekaligus maka akan dikenakan bunga.

Ø Debit Card / Kartu Debit

Kalau kita menabung di Bank , bank akan mengeluarkan kartu ATM dan sekaligus sebagai kartu debit . Kalau kita belanja dengan mengunakan kartu debit ini otomatis jumlah saldo kita di tabungan akan berkurang sesuai dengan jumlah yang kita belanjakan. Debit card biasanya berlakunya hanya nasional saja dan tidak bisa dipakai belanja on line .

§ fungsi kartu plastic:
1. Credit card

Merupakan jenis kartu yang dapat diguanakan sebagai alat pembayaran transaksi penjualan maupun pembelian barang/ jasa dimana pelunasannya dapat dicicil atau dibayar sekaligus sejumlah minimum tertentu. Jumlah tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.

2. Change card

Merupakan jeni s kartu pembayaran suatu transaksi jual beli dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau memakai biaya tambahan.

3. Debit card

Debit card berbeda dengan kedua kartu yang telah dijelaskan di atas. Pemayaran oleh kartu ini pada dasarnya adalah pembayaran tunai dengan menggunakan uang tunai tetapi pelunasannya menggunakan cara mendebit (mengurangi) saldo tabungan Anda. Dalam hal ini Anda harus mempunyai rekening di bank yang terkait dengan kartu tersebut.

4. Cash card

Merupakan kartu yang memungkinkan pemegang kartu tersebut untuk menarik uang tunai secara langsung di kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu. Cash card ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran seperti ketiga kartu di atas.

5. Check guarantee card

Kartu ini pada dasarnya dapat digunakan sebagai kartu jaminan dalam penarikan cek olh pemegang kartu. Kartu ini juga dapat dipakai untuk melakukan penarikan uang melalui ATM.

8. ASURANSI

§ sejarah Asuransi

Juli 1, 2007 · Disimpan dalam Tak Berkategori

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.

§ Definisi Asuransi

1. Defenisi asuransi menurut pasal 246.Kitab Undang-Undang Hukum Dasar (KUHD) Repoblik Indonesia.Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"

2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:

"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batastertentu".
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".

Jenis-jenis asuransi terdiri dari yaitu:

§ Asuransi kerugian

Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan

· Asuransi Jiwa

Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.

§ Asuransi Sosial

Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial

§ Perusahaan yang ada asuransi.

Jamsostek Berencana Asuransikan PUMP

CIREBON : PT Jamsostek Wilayah Cirebon berencana mengasuransikan dana PUMP (Program Uang Muka Perumahan) yang sudah tersalurkan kepada karyawan. Langkah tersebut dilakukan untuk menambah jaminan kenyamanan bagi peserta Jamsostek yang telah memanfaatkan PUMP.Oki Pratiwi Kepala Bidang Pemasaran PT JAmsostek Wilayah Cirebon mengatakan telah menjajaki rencana kerjasama asuransi PUMP ini dengan beberapa perusahaan asuransi namun masih belum ditemui kesepakatan.“Sulit mencari perusahaan asuransi yang mau memberikan asuransi PHK, selama ini hanya ada asuransi kecelakaan dan kematian,” kata dia.Dia mengatakan asuransi PHK dimaksud adalah sebagai jaminan kepada karyawan yang memanfaatkan PUMP jika sewaktu-waktu terkena PHK maka cicilan PUMP kepada Jamsostek dianggap lunas.Dia mengatakan rencana asuransi PUMP ini sudah mulai digulirkan sejak awal tahun lalu dan semakin menguat seiring rencana kenaikan harga BBM. Naiknya harga BBM dikhawatirkan akan memicu meningkatnya PHK. (BC-12)

§ Jenis Pihak yang terlibat dalam asuransi

Berbeda dengan pembelian dengan cara tunai, pembelian secara kredit lebih banyak melibatkan pihak. Bila pembelian dengan cara tunai hanya melibatkan konsumen dan pihak dealer (sales), pada pembelian dengan cara kredit selain pihak konsumen dan dealer ada pihak yang sangat menentukan dalam proses kredit yaitu pihak leasing. Tanpa adanya perusahaan sebagai pihak ketiga, sulit untuk konsumen dapat memperoleh kredit langsung dari pihak dealer, walaupun ada beberapa dealer mempunyai atau memberikan jasa

pemberian kredit kepada konsumen secara langsung tanpa adanya campur tangan pihak ketiga (leasing), biasanya dealer yang seperti itu mempunyai dana yang besar atau grup dari perusahaan yang lebih besar, tapi sampai sekarang hanya sedikit dealer yang mampu memberikan kredit secara langsung ke konsumen. Selain itu, dalam proses kredit biasanya ada pihak asuransi, walaupun tidak berkaitan langsung dengan proses kredit, biasanya perusahaan asuransi sudah satu paket dengan perusahaan leasing, karena konsumen tidak dapat memilih perusahaan asuransi.

§ Syarat-syarat asuansi

Syarat asuransi adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang didalamnya terdapat ijab (insured/pihak tertanggung) Kabul (insurer/pihak penanggung),adanya barang-barang yang diasuransikan,adanya jaminan,ada pihak penjamin terhadap barang yang diasuransikan pertanggungan (probabilitas).

Klaim adalah bagian dari permohonan yang mengambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum,yang diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi,yang mengungkapkan tentang semuakeistimewaan teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi.

§ Ada beberapa hal dalam penusuran klaim:

  1. Tidak boleh bersigambar grafik tetapi dapat berisi tabel dan rumus-rumus.
  2. Tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.

9. Pensiun

§ pengertian pensiun

seseorang yang sudah tidak bekerja lagikarena usianya sudah lanjut dan harus diperhentikan.

§ Jenis pensiun

ü program pension manfaat pasti (defined benefit)

ü program pension iuran pasti (defined contribution)

§ manfaat pension

v bagi peserta

ojaminan kesinambungan penghasilan

odisiplin menabung

o fasilitas pajak

v bagi masyarakat

omengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok

yang lain

olebih mandiri

v bagi pemberi kerja

omempertahankan pekerjaan yang berkualitas

ofactor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas

omengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja

omembantu pembentukan citra positif

omembantu pengelolaan biaya pegawai

ofasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai

omembentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan.

v Bagi Negara

oMendorong upaya pemberdayaan masyarakat

oSumber dana pembangunan

· Sejarah pensiun

Ø Karena batas usia pensiun

Ø Kemauan sendiri

Ø Takdir misalnya : sakit,meninggal dunia

Ø Retrukturisasi/dinas

10. Bancassurance

· Pengertian

Bancassurance adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank.

· Manfaat

Manfaat bancassurance adalah untuk memaksimalkan potensi penjualan dan customer data based yang ada di cabang atau di bank. Manfaat lainnya adalah untuk mendapatkan pendapatan fee based dan product holding ratio.

· Bank yang ada asuransi

è Bank Niaga

è Bank BNI

è Bank

è Bank

· Jenis-jenis produk

11. MONEY LAUNDRY

§ Pengertian pencucian Uang

Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram istilahnya proceed of crime. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal.


12. Pegadaian

§ Pengertian

Pegadaian merupakan lembaga pemberian pinjaman bagi masyarakat dalam membantu memperlancar perekonomian masyarakat.

§ Tujuan dan manfaat

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidakm jatuh ke tangan para pelepas uang atau ijon atau tukang rentenir yang bunganya relative tinggi.

§ Syarat-syarat barang yang bisa digadaikan

1) Barang – barang atau benda – benda perhiasan

2) Barang – barang berupa kendaraan

3) Barang – barang elektronik

4) Mesin – mesin

5) Barang – barang keperluan rumah tangga

13. BLBI

BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.

Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI barudigunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:

· Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.

· Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka(OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral

· Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)

· Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush)dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI

· Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee).

14. REKSADANA

§ Pengertian Reksadana

Adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

§ Jenis-jenis Reksadana

1. Reksadana Pendapatan Tetap.Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.

2. Reksadana Saham.Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.

3. Reksadana Campuran.Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.

4. Reksadana Pasar Uang. Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.