Senin, 07 Juli 2008

Muslim Inggris Boleh Hidup di Bawah UU Syariah

Muslim Inggris Boleh Hidup di Bawah UU Syariah Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Minggu, 06 Juli 2008
Umat Islam di Inggris sebaiknya dapat tinggal di bawah Undang-Undang Syaria, demikian ujar pengadilan tertinggi negeri itu

ImageHidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips, Jumat, (4/7) di beberapa koran Inggris. Philips mengatakan, hukum Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.

Phillips mendukung Rowan Williams, Uskup Agung Canterbury, tentang sarannya tahun ini bahwa aspek undang-undang Syaria sebaiknya diadobsi di Inggris.

Sebelumnya, pernyataanuskup itu melahirkan suatu debat nasional dan desakan pengunduran diri nya.

Menurut Philipis, hukum Syariah bisa diadopsi guna memutuskan perselisihan-perselisihan perkawinan dan keuangan.

"Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales, " ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre.

Meski demikian, Philips tetap tidak menyetujui hukuman cambuk dan rajam sebagaimana yang ada dalam Islam diberlakukan di Inggris dan Wales.

"Sejauh ini, berdasarkan hukum yang berlaku, mereka yang tinggal di negeri ini diatur oleh hukum Inggris dan Wales dan harus mematuhi juridiksi pengadilan di Inggris dan Wales, " jelas Phillips.

Sampai saat ini jumlah kaum Muslim di Inggris mencapai sekitar 1, 6 juta. Pernyataan Philips ini boleh jadi akan kembali melahirkan kecaman dan perdebatan panjang. [mao/cha/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar: